Mardiono Dituding Adu Domba dan Bikin Gaduh Kader PPP di Banten

BANTEN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, dituding memecah belah dan mengadu domba kader PPP di Banten.
Tudingan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten, Subadri Ushuludin. Menurutnya, tudingan itu beralasan karena saat ini sengketa kepengurusan PPP masih berproses di tingkat pusat.
Subadri menjelaskan, saat ini terdapat dua perkara yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni terkait pelaksanaan Muktamar X PPP pada 27 September 2025 di Ancol serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Banten.
Meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kata Subadri, kepengurusan DPW PPP Banten versi Muhamad Mardiono yang diketuai Neng Siti Julaiha disebut berupaya mengambil alih kantor DPW PPP Banten di Jalan Mayor HM Muslih Nomor 50, Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang.
Bahkan, lanjut dia, pihak tersebut berencana menggelar rapat harian di kantor itu pada Rabu (29/7/2026) berdasarkan surat edaran bernomor 25/INT/DPW-PPP/VII/2026.
”Hei, pemiliknya masih kami. Kita masih bersidang, belum ada putusan inkrah. Sabar dulu. Hormati hukum yang berlaku. Pak Muhamad Mardiono juga jangan mengadu domba kader PPP di Banten. Tidak mencerminkan sikap negarawan dan tidak menunjukkan ketokohan,” kata Subadri.
Subadri juga menilai SK Plt DPW PPP Banten cacat secara formil. Menurutnya, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, padahal seharusnya ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
”Kalau putusan PN Jakarta Pusat sudah inkrah dan kami dinyatakan kalah, kami akan legawa. Kami tidak akan menguasai kantor yang bukan menjadi hak kami,” ujarnya.
Namun demikian, apabila persoalan tersebut terus berlanjut, pihaknya mengaku akan menempuh berbagai upaya hingga menyampaikan persoalan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Subadri, Presiden perlu mengetahui tindakan Muhamad Mardiono yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Banten, Ahmad Fauzi, meminta kubu Neng Siti Julaiha menyadari bahwa kepengurusan mereka juga belum memiliki legalitas yang berkekuatan hukum.
”Mereka bilang masa bakti kami sudah habis. Padahal perkara ini masih berproses di pengadilan. Status kita masih status quo. Kalau ingin diakui, selesaikan dulu persoalan SK-nya. Jangan ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, tetapi harus Ketua Umum dan Sekretaris,” tegasnya.
Senada, Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, menegaskan pihaknya akan mempertahankan sekretariat apabila ada upaya pengambilalihan.
”Kalau berani mengambil alih sekretariat kami, akan kami pertahankan. Bereskan dulu persoalannya di PN Jakarta Pusat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Plt DPW PPP Banten versi DPP, Neng Siti Julaiha, belum memberikan tanggapan. (ukt)






