Walikota Serang Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Sengketa Lahan SDN Kuranji

BANTEN – Walikota Serang Budi Rustandi mengancam akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya ke Polda Banten terkait dugaan penipuan dalam sengketa lahan SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Budi menilai laporan yang ditujukan kepada dirinya secara pribadi tidak tepat karena tindakan yang dilakukan berkaitan dengan tugasnya sebagai kepala daerah dalam mengamankan aset milik pemerintah.
”Saya sebagai pejabat negara wajib mengamankan aset negara. Apabila ada yang tidak mengerti, silakan ditempuh melalui pengadilan. Kita sesuai aturan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/06/2026).
Lihat juga Walikota Serang Dipolisikan Terkait Sengketa Lahan SDN Kuranji
Ia mengaku tengah meminta kajian hukum dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Serang dan kuasa hukumnya untuk menilai kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor.
”Kalau misalnya ada potensi, saya akan laporkan balik. Mereka harusnya melaporkan Pemkot Serang, bukan pribadi saya,” ujarnya.
Menurut Budi, laporan terhadap dirinya berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan terkait lahan SDN Kuranji merupakan bagian dari tugas pemerintahan.
”Sebagai pejabat negara wajib mengamankan aset negara. Kalau saya memberikan begitu saja tanpa putusan pengadilan, itu salah. Saya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” katanya.
Budi menjelaskan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah melalui upaya mediasi. Namun, menurut dia, hakim menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan.
Ia mengklaim pihak yang mengaku sebagai ahli waris sempat mengajukan gugatan, namun kemudian mencabutnya.
”Dilakukan mediasi, ditolak oleh hakim. Kemudian disarankan melakukan gugatan. Tapi mereka mencabut gugatannya,” ujarnya.
Karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan, Pemkot Serang tetap melanjutkan proses sertifikasi aset. Langkah itu, kata Budi, dilakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset daerah.
Budi bahkan menyebut laporan terhadap dirinya sebagai “salah sasaran” dan mengandung unsur fitnah.
”Kalau melaporkan harusnya Pemkot Serang, bukan Budi Rustandi. Jadi salah sasaran. Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Budi Rustandi dilaporkan ke Polda Banten oleh Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SDN Kuranji. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Sanim menuding Budi melakukan penipuan dan penggelapan terkait lahan seluas sekitar 4.070 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi SDN Kuranji. Ia mengklaim sebagian lahan tersebut masih menjadi hak keluarganya dan tidak pernah ada proses jual beli maupun pelepasan hak.
Menurut Sanim, jalur pidana ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Ia juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap sertifikat yang telah diterbitkan atas lahan tersebut.
Sengketa lahan SDN Kuranji sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sempat mencuat pada 2023 ketika sekolah tersebut disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Hingga kini, persoalan kepemilikan lahan tersebut masih belum menemukan penyelesaian. (ukt)






