Nasional

May Day 2026: Migrant CARE Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran dan Korban TPPO

JAKARTA – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan Migrant CARE untuk menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia serta kelompok muda yang rentan menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi lintas negara.

Direktur Eksekutif Wahyu Susilo menilai negara masih gagal menyediakan lapangan kerja layak di dalam negeri, sekaligus gagal memberi perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Wahyu, jutaan anak muda menghadapi pengangguran akibat minimnya lapangan kerja layak. Kondisi itu disebut mendorong sebagian di antaranya terjebak dalam skema forced criminality, yakni dipaksa melakukan penipuan atau tindakan kriminal di bawah kendali jaringan kejahatan di kawasan Mekong seperti Myanmar, Kamboja, dan Laos.

“Ini adalah modus perdagangan orang paling mutakhir yang memanfaatkan platform digital untuk menipu dan merekrut korban,” kata Wahyu dalam pernyataannya, Kamis (1/5/2026).

Baca juga Implementasi UU Perlindungan PRT Jadi Tantangan

Ia juga menyoroti kebijakan anggaran pemerintah yang dinilai lebih banyak diarahkan pada program unggulan, sehingga berdampak pada berkurangnya alokasi sektor layanan publik, jaminan sosial, perlindungan pekerja migran, dan penanganan TPPO.

Di bidang legislasi, Migrant CARE menilai parlemen belum serius merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meski kasus TPPO terus meningkat, terutama dalam bentuk forced criminality.

Selain itu, perubahan kelembagaan dari BP2MI menjadi KP2MI dinilai masih belum efektif karena berada dalam fase konsolidasi. Migrant CARE juga menilai orientasi kebijakan bergeser dari perlindungan menuju pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Dalam pernyataannya, Migrant CARE mendesak pemerintah melakukan reformasi total sistem perlindungan pekerja migran, mengakui forced criminality sebagai bentuk TPPO agar korban tidak dikriminalisasi, menambah anggaran perlindungan pekerja migran, serta memperkuat diplomasi berbasis hak asasi manusia di negara-negara penempatan pekerja migran. (red)

j

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button